Pembagian Unit Induk PLN sesuai Sistem Tenaga Listrik

Penyedia layanan jasa energi listrik di Indonesia dilakukan oleh PT. PLN (Persero) atau Perusahaan Listrik Negara, PLN adalah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang penyedia jasa kelistrikan di Indonesia. Penyaluran energi listrik dibagi dalam Pembangkitan, Trasmisi dan Distribusi yang disebut dengan Sistem Tenaga Listrik yang sudah dibahas dalam artikel disini.

Berdasarkan Sistem Tenaga Listrik tersebut, PLN juga membagi kerja unit induk sesuai sistem tenaga listrik, khususnya untuk penyaluran listrik di Jawa-Bali pembagian unit induk PLN ini sangat diterapkan karena pada sistem penyaluran Jawa-Bali sudah terinterkoneksi.

Untuk pembangkitan ada PLN unit Pembangkitan. PLN unit pembangkitan ada lima di Indonesia, dan untuk Interkoneksi Jawa-Bali salah satunya ada PLN Pembangkitan Jawa Bali (PJB), PLN Pembangkitan Lontar, Tanjung Jati B, untuk interkoneksi Sumatera ada PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Utara dan Sumatera Bagian Selatan. Selain itu ada pembangkit lain yang dikelola PT. Indonesia Power (IP) yaitu anak perusahaan dari PLN. Selain pembangkitan milik PLN ada perusahaan pembangkitan yang dimiliki oleh swasta dan listrik nya dijual kepada PLN.

Untuk penyaluran atau transmisi pada sistem interkoneksi Jawa-Bali, unit induk PLN yang menanganinya terbagi menjadi 3 unit induk untuk penyaluran dan satu unit induk untuk pengaturan beban. Unit induk pengaturan beban tersebut berfungsi untuk mengatur beban yang terpakai dan mengatur energi listrik yang dibangkitkan oleh Pembangkit agar terjadi keseimbangan. Unit induk penyaluran yaitu,

  1. PLN Transmisi Jawa Bagian Barat (TJBB)
  2. PLN Transmisi Jawa Bagian Tengah (TJBT)
  3. PLN Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (TJBTB)

dimana dibawah unit induk Transmisi Jawa-Bali ada Area Pelaksana Pemeliharaan (APP), lalu dibawah APP ada Basecamp yang menangani pemeliharaan dan Gardu Induk.

sedangkan untuk unit induk pengaturan beban oleh PLN Pusat Pengaturan Beban Jawa Bali (P2B JB) yang dibawahnya terbagi dalam lima regional Area Pengaturan Beban (APB). Untuk penyaluran dan pusat pengaturan beban interkoneksi sumatera ditangani oleh PLN Penyaluran dan Pusat Pengaturan Beban Sumatera (P3BS).

Untuk unit induk Distribusi pada sistem interkoneksi Jawa-Bali terdapat 7 unit induk yaitu :

  1. PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya / DJR)
  2. PLN Distribusi Jawa Barat (Disjabar / DJB)
  3. PLN Distribusi Banten
  4. PLN Distribusi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta (DJTY)
  5. PLN Distribusi Jawa Timur (DJT)
  6. PLN Distribusi Bali
  7. PLN Distribusi Lampung

Dibawah unit induk distribusi Area Pengaturan Distribusi (APD) yang berfungsi sebagai pengatur beban distribusi dan pemeliharaan pada Cell 20 kV Gardu Induk, lalu ada Area sebagai Pelayanan Pelanggan dan Pemeliharaan Jaringan, lalu di bawah Area ada Rayon sebagai sub-unit yang lebih kecil sebagai penerus fungsi dari Area.

Sedangkan untuk wilayah di luar interkoneksi jawa bali unit induk yang ada adalah PLN Wilayah dimana unit induk tersebut membawahi pembangkitan, trasmisi dan distribusi sekaligus, kecuali untuk wilayah interkoneksi sumetera untuk pembangkitan dan transmisi punya unit induk sendiri, sedangkan unit induk yang menangani distribusi masih bernama wilayah. ada 15 kelompok unit induk Wilayah yaitu,

  1. PLN Wilayah Aceh
  2. PLN Wilayah Sumatera Utara
  3. PLN Wilayah Sumatera Barat,
  4. PLN Wilayah Riau dan Kepulauan Riau
  5. PLN Wilayah Sumatera Selatan, Jambi dan Bengkulu
  6. PLN Wilayah Bangka Belitung
  7. PLN Wilayah Kalimantan Barat
  8. PLN Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah
  9. PLN Wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara
  10. PLN Wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah dan Gorontalo
  11. PLN Wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat
  12. PLN Wilayah Nusa Tenggara Barat
  13. PLN Wilayah Nusa Tenggara Timur
  14. PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara
  15. PLN Wilayah Papua dan Papua Barat

Selain unit induk tersebut di PLN masih ada unit induk lainnya yang menangani fungsi berbeda seperti Unit Induk Pembangunan yang berfungsi untuk membuat atau membangun Aset Listrik yang baru seperti Jaringan Listrik Transmisi atau Distribusi, Gardu Induk dan lain-lain, selain itu ada unit induk penunjang lainnya seperti PLN Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) untuk pendidikan para pegawai PLN. Ada PLN Pusat Penelitian dan Pengembangan, PLN Pusat Enjiniring Ketenagalistrikan, PLN Pusat Pemeliharaan Ketenagalistrikan, dan lain-lain.

Itulah pembagian unit kerja PLN yang berdasarkan sistem tenaga listrik, semoga artikel ini bermanfaat. (Update Struktur organisasi dan penamaan unit dibawah PLN BACA : DISINI)

Ramdan Febriana Avatar
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments