Mungkin jika kita membicarakan mengenai petugas yang mengatur jalannya lalu lintas pesawat udara sudah banyak yang mengetahui bahwa tugas berat itu dijalankan oleh beberapa orang yang disebut dengan “Air Traffic Control” (ATC) atau Pemandu Lalu Lintas Udara yang ditempatkan disetiap Bandara yang bertugas mengatur lalu lintas udara yaitu Pesawat baik untuk take-off, landing, parkir, ataupun saat pesawat sedang berada di atas udara harus di atur ketinggiannya dan lain lainnya.
Begitupun jika kita membicarakan perjalanan Kereta Api, karena rel kereta yang terbatas jumlahnya dan banyaknya kereta yang melewati rel tersebut, maka ada tugas berat untuk mengatur perjalanan kereta api agar tidak terjadi tabrakan, benturan dan memastikan kereta bisa datang dan pergi tepat pada waktu yang sudah di tentukan dan tugas itu dilakukan oleh Petugas PPKA atau Pengatur Perjalanan Kereta Api.
Seperti yang sudah kita bahas pada artikel sebelumnya tentang Pembagian Sistem Penyaluran Tenaga Listrik bahwa listrik memerlukan proses yang panjang untuk tersalur dan sampai ke rumah kita. Tapi apakah sudah pada tahu kalau proses “lalu lintas” penyaluran listrik dari Pembangkitan lalu Transmisi, Distribusi hingga sampai ke rumah kalian itu harus ada yang mengaturnya. Betul dia tidak bisa secara otomatis serta merta listrik dibangkitkan langsung kita pakai, hal itu karena pelanggan listrik yang banyak dan pembangkit listrik yang banyak juga dan tersambung dalam suatu sistem interkoneksi listrik sehingga pelanggan listrik tidak bergantung pada satu pembangkit, begitupun satu pembangkit tidak hanya melayani satu wilayah konsumen/beban tetapi tersambung kepada suatu sistem, sehingga apabila satu pembangkit bermasalah tidak akan berdampak banyak kepada konsumen listrik. Karena suatu sistem yang rumit ini maka harus ada “sang pengatur” lalu lintas listrik ini agar sampai ke kita sebagai konsumen listrik. Siapakah pengatur listrik ini? Pengatur lalu lintas listrik ini biasa disebut sebagai “Dispatcher”. Dispatcher biasanya merupakan pegawai PLN yang bekerja secara shift karena listrik dipakai non-stop 24 jam, maka posisi dispatcher ini tidak boleh kosong dan harus selalu ada yang mengatur lalu lintas tersebut.
Perlu diketahui bahwa listrik yang dibangkitkan itu harus seimbang dengan listrik yang dibutuhkan atau dikonsumsi oleh konsumen listrik, dengan kata lain jumlah listrik yang dibangkitkan harus sesuai dengan jumlah listrik yang dibutuhkan saat itu juga secara real time. Nah salah satu tugas dispatcher adalah memastikan keseimbangan listrik yang dibangkitkan dengan listrik yang dikonsumsi dengan parameter yang dinamakan “frekuensi”. Nominal frekuensi listrik di Indonesia adalah 50Hz, sehingga Dispatcher harus memastikan frekuensi listrik pada sistem terjaga di angka nominal 50Hz. Karena konsumsi listrik tidak bisa diatur oleh dispatcher, maka jumlah pembangkitan lah yang harus diatur dan ini adalah salah satu tugas dispatcher untuk mengkomunikasikan kepada operator pembangkit dalam jumlah listrik yang harus dibangkitkan. Jangan salah yang mereka atur bisa puluhan bahkan ratusan pembangkit dan mereka juga harus menjaga keekonomisan energi yang dihasilkan oleh pembangkit karena setiap pembangkit dengan bahan bakar yang berbeda akan berbeda nilai ekonomi nya. Selain nilai nominal frekuensi yang harus dijaga, nilai nominal tegangan juga harus dijaga.
Tugas lain yang diemban oleh Dispatcher adalah menentukan jaringan listrik yang akan dilewati dan memastikan keamanannya, layaknya rel kereta api, jaringan listrik tempat mengalirnya tenaga listrik pun perlu dilakukan pengaturan. Apabila terjadi gangguan di salah satu jaringan, maka dispatcher akan melakukan skenario manuver atau perpindahan jaringan yang memungkinkan listrik masih bisa mengalir kepada konsumen atau meminimalisir konsumen yang terdampak dengan gangguan jaringan listrik tersebut. Begitupun apabila dibutuhkan pemeliharaan jaringan yang mengharuskan listrik dipadamkan pada jaringan tersebut, maka tugas dispatcher untuk memastikan jaringan aman dilakukan pemeliharaan dan melakukan skenario mannuver untuk memastikan listrik masih bisa dialirkan ke konsumen. Dispatcher melakukan pengaturan ini dengan mengatur buka tutup PMT (Pemutus Tenaga) atau CB (Circuit Breaker) yang mengarah pada jaringan.
Dispatcher pun dibagi menjadi dispatcher transmisi dan dispatcher distribusi dan dalam satu sistem kelistrikan ada dispatcher pusat atau control center yang mengatur keseluruhan sistem kelistrikan. Dispatcher Transmisi mengatur jalannya sistem kelistrikan pada sisi transmisi dan dibagi menjadi beberapa wilayah. Kita ambil contoh untuk sistem kelistrikan Jawa-Bali terdapat satu pusat kontrol yaitu Jawa-Bali Control Center atau JCC yang berlokasi di Gandul, Cinere Jawa Barat yang dikelola oleh PLN Unit Induk Pusat Pengaturan Beban Jawa-Madura-Bali (PLN UIP2B JAMALI) yang membawahi beberapa Dispatcher Transmisi yang disebut Regional Control Center (RCC) yang terbagi menjadi 5 wilayah RCC yaitu :
- RCC Jakarta dan Banten yang dikelola oleh PLN Unit Pelaksana Pengaturan Beban (PLN UP2B) Jakarta Banten yang berlokasi di Cawang, Jakarta Timur
- RCC Jawa Barat yang dikelola oleh PLN Unit Pelaksana Pengaturan Beban (PLN UP2B) Jawa Barat yang berlokasi di Cigereleng, Bandung
- RCC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta yang dikelola oleh PLN Unit Pelaksana Pengaturan Beban (PLN UP2B) Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta yang berlokasi di Ungaran, Semarang
- RCC Jawa Timur yang dikelola oleh PLN Unit Pelaksana Pengaturan Beban (PLN UP2B) Jawa Timur yang berlokasi di Sidoarjo
- RCC Bali yang dikelola oleh PLN Unit Pelaksana Pengaturan Beban (PLN UP2B) Bali yang berlokasi di Badung, Bali
Sedangkan untuk Dispatcher Distribusi mengatur jalannya sistem kelistrikan pada sisi distribusi. Berbeda dengan dispatcher transmisi yang tidak dibawahi oleh Unit Induk Transmisi, tetapi dibawahi langsung oleh control center yang merupakan unit induk tersendiri di sistem kelistrikan Jawa-Bali dan dispatcher menjadi unit pelaksana PLN dibawah Unit Induk P2B. Untuk dispatcher distribusi dibawahi langsung oleh masing-masing PLN Unit Induk Distribusi yang dikomandoi oleh PLN Unit Pelaksana Pengaturan Distribusi (PLN UP2D). Selain itu setiap Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (PLN UP3) di setiap unit induk distribusi mempunyai dispatcher nya masing-masing yang mengelola jaringan listrik distribusi pada UP3 tersebut. Sedangkan untuk sistem kelistrikan diluar Jawa-Bali seperti Sumatera atau Kalimantan, Unit Induk Transmisi dan Pengaturan Beban masih menjadi kesatuan dengan nama PLN Unit Induk Pemeliharaan dan Pusat Pengaturan Beban (PLN UIP3B).
Jadi itulah dispatcher sang pengatur lalu lintas kelistrikan, semoga ini bisa menjadi pengetahuan yang bermanfaat untuk kalian.