Tarif Golongan Listrik

Baru-baru ini bergulir wacana pemerintah oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menyederhanakan tarif golongan listrik dimana tarif non-subsidi 900 VA, 1300 VA, 2200 VA akan dihapuskan dan disederhanakan menjadi minimal golongan 4400 VA.

Sebelum kita mendalami kebijakan pemerintah tentang penyederhanaan tarif golongan listrik, lebih baik kita cari tahu dulu yuk apa sih tarif golongan listrik itu dan mengapa saat ini tarif listrik yang disediakan PLN itu 450 VA, 900 VA, 1300 VA, 2200 VA dan lain-lain.

Tujuan PLN menerapkan golongan untuk tarif listrik adalah untuk membatasi pemakaian beban listrik dan membedakan tarif listrik yang dikenakan kepada pelanggan, dengan asumsi bahwa pelanggan dengan daya listrik tinggi pasti mempunyai alat-alat elektronik yang membutuhkan daya besar dan pastinya harganya mahal, sehingga PLN mengasumsikan bahwa pelanggan tersebut adalah pelanggan yang mampu dan akan dikenakan tarif berbeda dari pelanggan berdaya listrik rendah.

Tabel Tarif Dasar Listrik Juli - Sep 2017
                                                             Tabel Tarif Dasar Listrik Juli – Sep 2017

Saat penulis membaca salah satu artikel tentang golongan listrik ada salah satu pembaca yang berkomentar begini “mengapa PLN bukannya memperbanyak golongan listrik menjadi 600 VA, 850 VA, 1000 VA dan lain-lain.  Saya bantu jawab disini, bahwasanya PLN tidak bisa semena-mena menentukan golongan listrik.

Golongan listrik didasarkan pada daya yang dipakai oleh pelanggan, daya yang digunakan adalah daya semu atau daya terpasang dengan satuan VA (Volt-Ampere). Daya ini belum dipengaruhi oleh faktor daya (cos phi) yang ada pada alat elektronik. Daya semu atau daya terpasang adalah satuan daya dengan simbol “S” dalam teori kelistrikan dimana daya ini didapat dari hasil perkalian antara tegangan dan arus yang ada dalam suatu rangkaian listrik.

S = V x I

S = Daya Semu (VA)

V = Tegangan (V)

I = Arus (A)

Kita tahu bahwa standar tegangan listrik untuk pelanggan di Indonesia adalah 220 volt. Nah mengapa PLN tidak bisa asal menentukan golongan tarif semaunya. Hal itu dikarenakan PLN harus menyesuaikan alat pembatas arus listrik yang diproduksi oleh beberapa pabrik, dengan kata lain alat pembatas arus ini sudah di standarisasi untuk rentang nilai arus yang dibatasinya sehingga sesuai dengan golongan tarif PLN. Pembatas arus yang biasa kita gunakan di rumah-rumah adalah Manual Cicuit Breaker (MCB) yang biasa dipasang di APP (Alat pembatas dan pengukur) atau kita kenal dengan nama kWh meter. Perlu diingat dan dicatat bahwasanya kWh meter dan MCB didalamnya adalah milik PLN sehingga kita tidak boleh mengotak-atik atau menghancurkan segel yang ada pada APP atau kWh meter.

Setiap MCB mempunyai rentang nilai batas arus yang dibatasi,

Manual Circuit Breaker (MCB)
Manual Circuit Breaker (MCB)

sebagai contoh terlihat pada gambar diatas bahwa tertulis “C10” pada MCB, hal itu menunjukan bahwa MCB tersebut bekerja membatasi untuk arus hingga maksimal 10 A.

Karena MCB pabrikan yang standar yang tersedia di pasaran adalah rentang nilai batas 2 A, 4 A, 6 A, 10 A, dan lain-lain, maka PLN dalam menetapkan tarif golongan listrik yang berdasarkan daya semu harus mengikuti standar ini yaitu dengan mengkalikan tegangan (standar Indonesia) dengan batas arus maksimal pada MCB seperti contoh ini :

MCB 2 A : 220 V x 2 A = 440 VA (pembulatan menjadi 450 VA)

MCB 4 A : 220 V x 4 A = 880 VA (Pembulatan menjadi 900 VA)

MCB 6 A : 220 V x 6 A =  1320 VA (Pembulatan menjadi 1300 VA)

MCB 10 A : 220 V x 10 A = 2200 VA

Maka dari itu PLN menentukan tarif golongan listrik sesuai dengan ketersediaan rentang nilai MCB di pasaran, sehingga tidak ada golongan tarif 600 VA ataupun 1000 VA.

Perlu dicatat bahwa jika kita berlangganan listrik 1300 VA bukan berarti kita akan mampu menyalakan peralatan elektronik yang membutuhkan daya 1300 Watt. Perlu diketahui bahwa satuan watt adalah satuan untuk daya nyata (P) dimana daya itu sudah dihitung dengan cos phi atau faktor daya dari suatu peralatan elektronik. Faktor daya bernilai dari 0 – 1, peralatan listrik yang ideal mempunyai faktor daya 1, namun sayangnya tidak ada peralatan listrik yang mempunyai faktor daya 1. Semakin tinggi faktor daya semakin bagus peralatan listrik tersebut. Rumus untuk daya nyata adalah sebagai berikut :

P = V x I x cos phi

P = Daya Nyata (watt)

V = Tegangan (V)

I = Arus (A)

cos phi = Faktor daya

Biasanya perusahaan pembuat peralatan listrik mencantumkan daya nyata (satuan watt) dan faktor daya dalam spesifikasi peralatan mereka. Maka bisa kita contohkan seperti ini.

Ada suatu mesin listrik dengan daya 1300 watt dan faktor daya 0,8. Apakah bisa menyala di rumah dengan daya 1300 VA (memakai MCB 6 A). coba kita hitung menggunakan rumus diatas

P = V x I x cos phi

1300 = 220 x I x 0,8

1300 = 176 x I

I = 1300 / 176

I = 7,39 A

hasil arus yang dihasilkan oleh mesin listrik diatas adalah 7,39 A, jika kita memakai MCB dengan maks 6 A maka MCB itu akan turun / trip / mati karena arus yang mengalir melebihi batas rentang MCB. Maka untuk bisa menyalakan mesin listrik diatas kita harus berlangganan listrik 2200 VA dengan rentang maks MCB 10 A.

Lalu ada pertanyaan lagi apa sih R1, S1, B1, I1 dalam penggolongan tarif listrik ? Nah itu adalah jenis penggolongan berdasarkan tipe pelanggan, R untuk pelanggan rumah tangga biasa, S untuk sosial seperti sekolah, masjid, gereja, dll. B untuk pelanggan bisnis, dan I untuk Industri. Pelanggan R1 / 450 VA akan berbeda tarifnya dengan pelanggan S1 / 450 VA walau sama sama memakai daya 450 VA.

Sekian artikel kali ini, semoga bisa membantu kawan-kawan dalam menjawab permasalahan tentang golongan tarif listrik. Kritik dan saran silahkan komen dibawah. Terimakasih

Ramdan Febriana Avatar
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments